Syarat mengurus akta kelahiran yang terlambat lebih dari setahun

08 Januari 2012 06:15 | dibaca 6 kali

Sesuai PerPres 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan akta kelahiran bagi warga di atas 60 hari mulai 1 Januari lalu harus melalui penetapan PN setempat. Keterlambatan pengurusan dikenai denda Rp 1 juta.

Sebelum diajukan ke PN, pemohon harus mendapatkan legalitas berupa segel dengan materai dari Kantor Pos Besar terlebih dahulu. Segel foto kopi untuk menunjukkan keaslian KTP pemohon, surat kenal lahir atau surat keterangan lahir, surat nikah, dan KK. Setiap lembar materai seharga Rp 6 ribu. Setelah itu, dikenakan lagi biaya unuk proses persidangan di pengadilan negeri.

Dikirim oleh: Syarat mengurus | Kunjungi Website
Terdapat pada: Koleksi, syarat, mengurus, akta, kelahiran, yang

Iklan Terkait